J5NEWSROOM.COM, Persidangan perdata ketiga terkait proyek PSN PIK 2, dengan tergugat utama Sugianto Kusuma alias Aguan Cs, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan beberapa tergugat lainnya, termasuk Antoni Salim dan mantan Presiden RI Joko Widodo. Namun, dalam sidang sebelumnya, para tergugat tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak dapat disampaikan akibat alamat yang tidak ditemukan, memunculkan dugaan bahwa mereka menghindari proses hukum.
Gugatan diajukan oleh perwakilan warga pesisir pantai Banten melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Juju Purwantoro, Herman Kadir, dan Ahmad Khozinudin. Gugatan tersebut menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu dalam pelaksanaan proyek PIK 2. Mereka diduga memaksa warga menjual lahannya secara sepihak, melakukan penggusuran paksa, menimbun sawah dan empang, serta menutup aliran sungai publik. Selain itu, terdapat tuduhan bahwa perusahaan tersebut membangun pagar laut sepanjang sekitar 11 kilometer di wilayah pesisir Kecamatan Muncung hingga Paku Haji tanpa izin resmi.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan-tindakan ini telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat pesisir. Dalam pernyataannya, Juju Purwantoro menegaskan pentingnya tindakan tegas dari majelis hakim. Jika tergugat kembali absen dalam sidang ketiga, hakim dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka dan menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dan menyangkut isu penting terkait hak masyarakat pesisir serta dampak proyek infrastruktur terhadap lingkungan dan kehidupan warga setempat.
Editor: Agung