J5NEWSROOM.COM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga akhir Desember 2024. Penerimaan ini mencakup berbagai sumber pajak, dengan mayoritas berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menyumbang Rp25,35 triliun.
Selain itu, pajak digital juga diperoleh dari sektor lainnya, seperti pajak transaksi kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak dari sektor fintech (termasuk P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
Hingga akhir 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia. Beberapa pelaku usaha yang ditunjuk termasuk Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GW Solutions Ltd, dan Servicios Comerciales Amazon Mexico. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 pelaku usaha telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan penerimaan kumulatif sebesar Rp25,35 triliun.
Secara rinci, setoran tahunan PPN PMSE menunjukkan tren kenaikan, yakni Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa peningkatan ini mencerminkan efektivitas implementasi kebijakan PMSE dalam mendukung penerimaan pajak nasional.
Editor: Agung