China Jatuhkan Hukuman Mati pada 2 Pelaku Pembunuhan Massal

Seorang perempuan menyalakan lilin sebagai persembahan di luar “Zhuhai People’s Fitness Plaza” di Zhuhai, provinsi Guangdong, China selatan, tempat seorang pria menabrakkan mobilnya ke orang-orang yang sedang berolahraga di pusat olahraga itu, 12 November 2024. (Ng Han Guan/AP)

J5NEWSROOM.COM, Keputusan cepat dalam menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku pembunuhan massal di China menuai respons beragam. Netizen China banyak yang menyambut baik langkah tegas tersebut, tetapi para analis hukum mengkritik pendekatan itu, dengan alasan bahwa eksekusi yang cepat tidak efektif dalam mencegah kejahatan di masa depan.

Kasus pertama melibatkan Fan Weiqiu, seorang pria berusia 62 tahun yang mengendarai mobilnya ke arah kerumunan di sekitar Stadion Zhuhai, provinsi Guangdong, menewaskan 35 orang dan melukai 43 lainnya. Dalam persidangan pada 27 Desember, Fan menyatakan tindakannya didorong oleh ketidakpuasan terhadap penyelesaian perceraiannya. Pada hari yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman mati, menyebut perbuatannya sangat kejam dan sifat kejahatannya mengerikan.

Di media sosial Weibo, banyak pengguna mendukung keputusan tersebut. Salah satunya, Dokter Gigi Wu Bin, menyebut kematian Fan sebagai sesuatu yang memuaskan. Pengguna lain, berjuluk A Girl’s Runaway Dream, menulis bahwa keputusan tersebut tepat agar tidak ada ruang bagi orang jahat menjelang Tahun Baru Imlek. Namun, ada juga yang skeptis, seperti pengguna bernama Shumu Yangshenwo yang mempertanyakan kapan China akan menghapus hukuman mati yang dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

Kasus kedua melibatkan Xu Jiajin, seorang remaja 21 tahun yang membunuh delapan orang dan melukai 17 lainnya di almamaternya, sebuah sekolah teknik di Wuxi. Aksi tersebut dilakukan untuk membalas dendam setelah Xu gagal dalam ujian akhir dan tidak mendapatkan ijazah kelulusannya. Pesan bunuh diri Xu yang tersebar di komunitas online menyebutkan harapannya agar kematiannya dapat memicu reformasi undang-undang ketenagakerjaan.

Hukuman mati terhadap Xu dijalankan hanya 66 hari setelah tindak kejahatan dan penjatuhan vonisnya. Periode singkat kurang dari tiga bulan antara kejahatan dan eksekusi kedua pelaku ini memicu pertanyaan dari pengamat hukum tentang keabsahan sistem peradilan China dan apakah langkah ini benar-benar dapat memperbaiki masalah yang mendasari tindakan kriminal tersebut.

Editor: Agung