J5NEWSROOM.COM, Pasal 8 Ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum proses hukum terhadap jaksa dinilai kontroversial dan menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2025. Sejumlah pakar hukum mengkritik aturan ini karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan bahwa pasal tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menambahkan bahwa aturan ini bisa disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang berpotensi mengungkap korupsi besar, padahal mereka seharusnya tetap dilindungi oleh civil society, meskipun tanpa izin Jaksa Agung.
Mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengusulkan agar izin tersebut dianggap otomatis jika Jaksa Agung tidak memberikan respons dalam waktu 1×24 jam. Edwin juga menyoroti bahwa munculnya kembali pasal yang sebelumnya sudah dihapus menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat imunitas jaksa melalui undang-undang.
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa aturan tersebut tidak diperlukan, karena kewenangan jaksa sudah cukup jelas tanpa perlu campur tangan Jaksa Agung. Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, juga menambahkan bahwa UU ini dibuat dalam situasi yang tidak ideal, dengan kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa Agung, yang dapat menciptakan ketidakseimbangan.
Para pakar tersebut mendesak agar UU ini direvisi untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Editor: Agung