J5NEWSROOM.COM, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay, resmi mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat, 24 Januari 2025. Pengaduan ini diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan meliputi lima anggota KPU Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat, serta seorang staf Bawaslu. Dugaan pelanggaran meliputi tindakan yang dianggap tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 3, sehingga berpotensi merusak proses demokrasi dan memicu konflik horizontal.
Arsi menuding KPU Kabupaten Maybrat sengaja melanggar asas dan aturan Pemilu dengan mengatur perekrutan anggota KPPS yang diduga memihak pasangan nomor urut 3. Bahkan, anggota KPPS disebut diintervensi oleh Asisten II Sekda Kabupaten Maybrat untuk mendukung pasangan tersebut. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga dinilai mengabaikan 126 laporan pengaduan terkait pelanggaran masif di TPS, termasuk insiden tragis yang menyebabkan korban jiwa, yakni suami dari saksi paslon nomor urut 2 yang diduga dibunuh.
Dalam aduannya, Arsi meminta DKPP mengusut tuntas pelanggaran kode etik tersebut dan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat. Di sisi lain, pihaknya juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Maybrat dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
Arsi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini, terutama terkait dugaan pelanggaran yang belum terungkap sepenuhnya dalam sidang MK. Ia juga menekankan bahwa penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil sebagai pengawas netral dalam kontestasi Pilkada.
Editor: Agung