J5NEWSROOM.COM, Pada hari Minggu, 26 Januari 2025, jaksa di Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menuntut Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dengan dakwaan memimpin pemberontakan, terkait dengan pemberlakuan deklarasi darurat militer yang hanya bertahan sementara pada 3 Desember lalu. Pemberlakuan darurat militer ini bertujuan untuk melarang kegiatan politik dan parlemen serta mengendalikan media, yang memicu ketegangan politik dalam negeri.
Pengacara Yoon mengkritik dakwaan tersebut sebagai langkah yang buruk dan tidak tepat, sementara partai oposisi menyambut baik keputusan jaksa tersebut. Dakwaan ini sangat jarang terjadi pada presiden Korea Selatan, dan jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara yang lama. Dakwaan tersebut dapat membawa ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meskipun Korea Selatan telah lama menghapuskan praktik eksekusi mati.
Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon memicu kehebohan politik, yang bahkan menyebabkan pemecatan perdana menteri Korea Selatan serta tuduhan terhadap beberapa pejabat militer atas peran mereka dalam insiden tersebut. Pengacara Yoon mengklaim bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan upaya yang tidak berhasil untuk mengatasi krisis politik domestik yang timbul akibat oposisi yang tidak mau berkompromi.
Penyelidikan terhadap Yoon dilakukan oleh penyelidik antikorupsi, yang sebelumnya merekomendasikan agar Yoon didakwa. Sejak 15 Januari 2025, Yoon telah ditahan di sel isolasi setelah sebelumnya menolak untuk ditangkap. Selama proses pemakzulan, tim pembela Yoon mengajukan argumen bahwa Yoon tidak bermaksud untuk sepenuhnya menerapkan darurat militer, melainkan hanya berusaha untuk mengakhiri kebuntuan politik yang sedang terjadi.
Dakwaan yang dikenakan pada Yoon mengangkat isu serius dalam dunia politik Korea Selatan dan menandai babak baru dalam proses pemakzulan yang bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.
Editor: Agung