J5NEWSROOM.COM, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Menurut Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, desakan ini muncul setelah Kapolres mengakui adanya tawaran suap dari pengacara AN, kuasa hukum anak bos Prodia dalam kasus pembunuhan.
“Pengakuan Kombespol Ade Rahmat Idnal ini seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menangkap pihak pemberi suap, bukan malah membiarkannya bebas,” kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.
Ia menuturkan kasus ini ibarat ikan busuk dari kepalanya. Jika di level pimpinan sudah terjadi pembiaran terhadap praktik suap, maka jangan heran jika di level bawah korupsi semakin subur. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan serius yang harus diberantas.
Noor Azhari juga menyoroti fakta bahwa bukan hanya Kapolres yang diduga terlibat dalam masalah ini, tetapi juga empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang telah dijatuhi sanksi kode etik dalam kasus suap dan atau pemerasan. Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro dan Kasatreskrim saat ini, AKBP Gogo Galesung.
“Jika mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode etik, seharusnya bukan sekadar sanksi etik yang diberikan, tetapi pemecatan tidak hormat. Bagaimana mungkin anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan tercela masih dipertahankan dalam institusi ini?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan suap dan pemerasan merupakan tindak pidana yang telah diatur ketat dan tegas dalam konstitusi.
“Indonesia punya hukum yang tegas bagi pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi dari UU No. 31/1999. Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa pemberi suap dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta. Sementara itu, penerima suap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Noor Azhari menilai bahwa kasus ini jelas masuk kategori pelanggaran berat.
“Kapolri harus berani bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum polisi yang terlibat suap hanya dihukum ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan kesalahan kecil langsung dihukum berat. Kalau mereka dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” tandasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, sebelumnya dengan tegas membantah dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Sumber: RMOL
Editor: Agung