LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (mikol) ilegal dan barang bukti lainnya yang merugikan negara, pada Senin (4/2/2025) di halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan upaya untuk melindungi negara dari kerugian yang disebabkan oleh peredaran barang-barang ilegal, seperti rokok dan mikol. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar untuk rokok dan Rp28 miliar untuk mikol.
“Jumlah barang yang dimusnahkan antara lain 12.096 botol mikol dan 611 karton rokok, yang terdiri dari 498 karton rokok H-Mild dan 113 karton rokok H-Mind,” ujar Andy.
Selain mikol dan rokok, sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan, termasuk 14 unit handphone, 28 helai pakaian bekas, kayu, set kail pancing, tas tenteng, CD, kunci las, tang, obeng, kertas samaran, terpal, kantong plastik, kandang, sarung obeng, rantai besi, tas ransel, dompet, dan cap. Semua barang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus pidana umum dan pidana khusus,” tambahnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tanjungpinang, Bea Cukai, Polres Bintan, serta tamu undangan lainnya.
Editor: Agung