Tanpa Alasan Jelas, Ubedilah Badrun Dicopot dari Ketua Departemen Universitas Negeri Jakarta

Acara Pisah Sambut Koordinator Program Studi dan Tenaga Kependidikan era PTN-BLU dan era PTN-BH di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial (FISH) dan Hukum Universitas Negeri Jakarta, di Lingkungan FISH, pada Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Humas FISH UNJ)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menduga adanya upaya pembungkaman pasif terhadap dirinya atas tindakan rektor yang menangguhkan jabatan ketua departemennya. Ubedilah menduga pembungkaman itu dilakukan karena dia kerap menyinggung dugaan korupsi Presiden Ketujuh Jokowi dan keluarganya.

“Tanda-tandanya ada, karena ada upaya dekan untuk mempertahankan saya menjadi koorprodi, tetapi pihak rektor tak bergeming tetap menghendaki saya diganti,” kata Ubedilah saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2025.

Ubedilah menyatakan tidak mendapatkan penjelasan apa pun dari Rektor UNJ Komarudin atas pencopotan jabatannya. Ia menduga rektor mendapat tekanan untuk memberhentikan dirinya meskipun belum ada sosok pengganti. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang memberikan tekanan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini rektor telah mengangkat pelaksana tugas sesudah mencopot dirinya. “Setahu saya prodi lain tidak ada plt dalam periode pemberhentian awal tahun ini.”

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin menyatakan kampusnya tidak mencopot jabatan Ubedilah. “Saya luruskan bahwa UNJ tidak pernah melakukan pemecatan atau pencopotan atas posisinya sebagai Koorprodi,” kata Syaifudin saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Februari 2025.

Ia menjelaskan saat ini kampusnya telah mengalami perubahan status. Syaifudin mengatakan kini UNJ menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN-BH. Sebelumnya UNJ berstatus sebagai badan layanan umum atau PTN-BLU. Perubahan ketentuan itu termaktub dalam PP PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ yang diterbitkan pada 14 Agustus 2024 lalu.

Adapun perubahan kelembagaan itu membuat UNJ perlu menata ulang kampus sesuai dengan statusnya yang baru, termasuk peraturan terkait masa jabatan. Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN-BH sejak Agustus lalu memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru. “Yang berarti juga memberhentikan pejabat lama.” Hal itu, kata Syaifudin, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan lima tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030.  

Seiring dengan perubahan status itu, masa jabatan Koorprodi Ubedilh pada era PTN-BLU telah selesai. Meskipun begitu, Ubedilah tetap berstatus sebagai dosen PNS UNJ. UNJ, kata Syaifudin, juga mempertimbangkan kegiatan studi S-3 yang kini ditempuh Ubedilah. “Agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menyelesaikan studi S3-nya di salah satu kampus negeri di Surabaya dan mengingat tugas Koorprodi begitu padat.” Hal itu menjadi dalih kampusnya tidak membiarkan Ubedilah tetap mengemban posisi ketua departemen.

Ia mengatakan saat ini terhadap 107 Koorprodi yang diganti di era PTN-BH untuk periode 2025-2030. “Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas politik yang bersangkutan di luar kampus dengan posisi jabatannya sebagai Koorprodi.”

Syaifudin mengatakan pemberitahuan masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU akan disesuaikan berdasarkan jenjangnya. Untuk level Koorprodi misalnya, pihak yang menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai adalah dekan selaku pimpinan tertinggi di fakultas.

Kronologi Pencopotan Ubedilah Badrun

Dosen UNJ Ubedilah Badrun dicopot dari jabatan Koordinator Prodi Pendidikan Sosiologi UNJ, akhir Januari lalu. Pencopotan Ubedilah itu hanya berselang tiga pekan setelah ia dan kawan-kawan melaporkan hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) –aliansi jurnalis investigasi global— ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil riset OCCRP itu adalah memilih mantan Presiden Joko Widodo menjadi nominator tokoh terkorup 2024.

Aktivis 1998 ini belum mengetahui alasan pencopotan dirinya tersebut. Ubedilah sudah menanyakannya, tapi Rektor UNJ Komaruddin tidak memberikan alasan jelas tentang pemberhentian tersebut. Ubedillah justru mengetahui pencopotan itu dari media sosial.

“Pemberhentian melalui pengumuman di media sosial UNJ. Tidak ada penjelasan dari rektor,” kata Ubedilah, Senin, 3 Februari 2025.

Awalnya Ubedilah mendengar informasi akan terjadi pergantian koordinator program studi akibat perubahan status UNJ dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Rektor UNJ lantas menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025. Pasal 6 peraturan rektor itu menyebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen / koordinator program studi bersifat penugasan dari rektor.

Selanjutnya, ia mendapat kabar tentang pelantikan koordinator program studi baru pada 24 Januari 2025. Esok harinya, muncul pengumuman resmi bahwa telah diangkat Pelaksana tugas Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi di media sosial UNJ. Pengumuman itu secara otomatis membuat Ubedilah tidak lagi menjabat Koordinator Prodi Pendidikan Sosiologi.

Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

Ubedilah menjabat Koordinator Program Studi Sosiologi UNJ periode 2023-2027 pada 5 Oktober 2023. Sejak saat itu, Ubedilah meyakini sudah menjalankan tugasnya sesuai visi-misi dan program kerja berdasarkan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Ubedilah membuat Program Studi Sosiologi UNJ mencapai target akreditasi internasional dari FIBAA –lembaga akreditasi internasional yang konsen pada penjaminan mutu perguruan tinggi— pada November 2024. Mahasiswanya juga lolos Indonesian International Student Mobility Awards dan menjuarai ajang Global Youth innovation Summit di Singapura pada 2024.

Di luar prestasi itu, Ubedillah juga beberapa kali melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi ke KPK. Pada 7 Januari lalu, Ubedilah bersama aktivis 98 seperti Ray Rangkuti, A.W.Kamal, dan Antonius Danar mendatangi KPK. Mereka membawa hasil investigasi OCCRP yang menyebutkan Jokowi sebagai nominator tokoh terkorup di dunia. Mereka meminta KPK mengungkap kembali laporan yang pernah disampaikan pada 2022 dan 2024 tentang kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi keluarga Jokowi.

Ubedilah juga pernah menjadi pembicara pada Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) bersama Dosen Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Bhima Yudhistira Adinegara, dan Hafizd Abbas di University Training Center (UTC) UNJ pada 7 Oktober 2024. Kongres ini  dihadiri oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari sekitar 300 kampus se Indonesia. Merespons kongres itu, UNJ membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak ada kaitanya dengan UNJ.

“Saya mengemukakan bahwa sikap kritisnya di berbagai forum akademis itu adalah tanggung jawab sebagai intelektual,” kata Ubedillah.

SETARA Institute menduga penyebab pencopotan Ubedilah dari jabatannya di UNJ karena ia kerap menyorot dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya. “Aktivisme Ubeid yang berulang kali menyasar dugaan korupsi dan nepotisme keluarga Jokowi diduga menjadi salah satu pemicu utama pencopotannya yang tidak lazim,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, kemarin.

Hendardi mengatakan, sekalipun Rektor UNJ berwenang mencopot jabatan anak buahnya di kampus, tapi pencopotan itu mesti disertai alasan yang kuat. Hendardi menduga ada kejanggalan dalam pencopotan itu. Sebab Ubedilah berkinerja baik dan meraih sejumlah prestasi bagi program studi yang dipimpinnya.

Hendardi menuding tindakan Rektor UNJ itu sebagai bentuk pembungkaman pasif terhadap akademisi dan aktivis. Pembungkaman pasif biasanya menyasar akademisi dan tokoh masyarakat. Misalnya, menghambat laju karier dosen menjadi guru besar maupun pencopotan dari jabatan di kampus. Pembungkaman pasif juga ditempuh dengan jalan pemberian izin untuk mengelola tambang lewat revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Syaifudin mengatakan status PTNBH mengharuskan UNJ menata ulang organisasi dan tata kerja (OTK). Ia mengatakan penggantian pejabat di lingkungan UNJ merupakan konsekuensi dari perubahan status UNJ dari BLU menjadi PTNBH.

Ia menyebutkan, pihak UNJ melakukan pelantikan terhadap 107 koordinator program studi dan jabatan lain di lingkungan UNJ pada 24 Januari lalu. Ia mengatakan pengangkatan koordinator program studi itu berdasarkan usulan dekan dan direktur sekolah pascasarjana.  

“Pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTNBLU tetap diberikan surat keputusan habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan,” kata Syaifudin dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Februari 2025.

Sumber: Tempo.co
Editor: Agung