Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat pers conference penangkapan sabu 2 kg. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Dalam operasi ini, dua warga negara Indonesia berinisial MU dan NP yang berperan sebagai kurir narkoba ditangkap. Dari tangan mereka, petugas menyita methamphetamine (sabu) seberat 2.035 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/1/2025) terhadap seorang pria berinisial MU (27), yang tiba di Batam menggunakan kapal ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia.

“Petugas mencurigai koper yang dibawa oleh MU. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.530 gram sabu,” ujar Zaky dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MU, yang bekerja sebagai pegawai freelance di sebuah tempat hiburan malam di Batam, berangkat ke Malaysia pada 24 Januari 2025. Di sana, ia menerima enam celana yang telah disisipi sabu dari seorang pria bernama BMW, warga Aceh yang menetap di Johor, Malaysia. MU dijanjikan upah 400 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,5 juta) dan tambahan Rp5 juta jika barang berhasil dikirim.

Penindakan kedua terjadi pada Minggu (2/2/2025) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik NP (42), seorang ibu rumah tangga asal Karimun, yang hendak terbang ke Balikpapan dengan pesawat Citilink.

“Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 505 gram yang diselipkan di antara sajadah dan pakaian dalam koper,” kata Zaky.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NP telah enam kali menjadi kurir narkoba dengan tujuan Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari, dan Lombok melalui Batam. Ia dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap pengiriman, dengan sebagian uang diberikan sebagai uang muka untuk membeli tiket pesawat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” ujar Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap menjadi jalur masuk dan transit peredaran narkoba jaringan internasional.

Editor: Agung