Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Rekening Bank Ilegal dengan AI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku, PM (33) dan MR (29), dalam kasus pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Keduanya menjalankan aksi tersebut dari Mei hingga Juni 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. PM bertugas memasukkan data orang lain untuk membuka rekening bank, sementara MR mengumpulkan dan mengirimkan data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nama ibu kandung.

PM ditangkap pada 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali, sedangkan MR diamankan pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah pihak bank mendeteksi anomali transaksi pada beberapa rekening. Investigasi menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan website berbasis AI untuk merekayasa video verifikasi wajah sehingga tampak seperti pemilik asli data.

Aksi kejahatan ini bermula saat MR berteman dengan seseorang yang belum teridentifikasi, disebut sebagai Mister X, di media sosial. MR menawarkan jasa pembuatan rekening bank, yang kemudian dimanfaatkan oleh Mister X. MR kemudian meminta bantuan PM untuk menjalankan proses pembuatan rekening palsu. Dari aksi ini, MR meraup keuntungan antara Rp5-10 juta, sementara PM mendapatkan Rp300-500 ribu.

Saat ini, polisi masih melacak identitas Mister X. Barang bukti yang disita meliputi laporan investigasi dari bank, enam unit ponsel, satu unit hard disk, dan satu unit flashdisk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 67 Jo Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: RMOL
Editor: Agung