![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/DPRD-BATAM-WAKO.jpg)
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Batam hasil Pilkada Serentak 2024, Jumat (7/2/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi tiga wakil ketua DPRD Batam. Dalam sidang paripurna, Kamaluddin menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merujuk pada Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Kamaluddin.
Masa jabatan Walikota Batam periode 2020-2024 akan berakhir pada saat pelantikan kepala daerah terpilih. Kamaluddin menegaskan bahwa berdasarkan hasil Pilkada 2024, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.
“Dengan telah ditetapkannya Walikota Batam terpilih, maka pada hari ini diumumkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2020-2024, yaitu H. Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad,” ujarnya.
Usulan pemberhentian dan penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut administrasi.
Dalam rapat paripurna ini, Walikota Batam Muhammad Rudi tidak dapat hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood, memastikan kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia. MK menyatakan bahwa permohonan pasangan Nuryanto-Hardi tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur atau obscuur.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Dengan keputusan ini, Pilkada Batam 2024 dinyatakan sah, dan pasangan Amsakar-Li Claudia resmi menjadi pemenang dengan perolehan suara 278.132 suara atau 66,01 persen, unggul dari pasangan Nuryanto-Hardi yang meraih 33 persen suara.
Setelah penetapan ini, KPU Batam akan menyerahkan berkas hasil rapat pleno kepada DPRD Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun akhirnya diundur ke 20 Februari 2025.
“Sesuai putusan MK, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara serentak,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah akan berlangsung di Istana Negara bersama kepala daerah terpilih lainnya dari berbagai daerah.
Editor: Agung