UU Minerba Dinilai Terlalu Menguntungkan Pengusaha

Ilustrasi tambang batubara. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerhati tambang.

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, menilai pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan baru tersebut agar tidak hanya menguntungkan segelintir pengusaha, sementara negara mengalami kerugian finansial.

“Jangan sampai hanya sekadar menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara,” ujar Mulyanto kepada RMOL pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Mantan Anggota DPR Komisi bidang energi ini menjelaskan bahwa dalam UU Minerba yang baru, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara tanpa melalui proses lelang.

“Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi batu bara juga mendapatkan keistimewaan membayar royalti pertambangan sebesar nol persen,” jelasnya.

Menurutnya, insentif tersebut terlalu besar, karena selain mendapat IUP secara prioritas tanpa lelang, badan usaha juga dibebaskan dari kewajiban membayar royalti kepada negara. Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak cermat, pendapatan negara berisiko menurun, terutama ketika harga komoditas sedang naik.

Selama ini, transaksi perdagangan surplus dan penerimaan negara meningkat berkat kontribusi sektor mineral dan batubara. Mulyanto mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak oleh badan usaha swasta yang mengajukan proposal hilirisasi tetapi pada praktiknya tidak menjalankan komitmen tersebut.

“Untuk itu, perlu kriteria yang jelas terkait indikator kinerja hilirisasi minerba serta pengawasan yang ekstra ketat,” pungkasnya.

Editor: Agung