
J5NEWSROOM.COM, Dua nelayan asal Indonesia diserahterimakan oleh pemerintah Malaysia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla di perairan perbatasan laut terluar beberapa waktu lalu.
KN Pulau Nipah-321 menjemput kedua nelayan tersebut, yakni Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), yang sebelumnya ditangkap oleh APMM Zon Maritim Tanjung Sedili karena pelanggaran batas wilayah perairan di Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, pada 24 Februari 2025.
Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut. KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan mereka pada 6 Maret 2025 dan menempatkan keduanya di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan.
Serah terima nelayan beserta kapalnya disepakati dilakukan di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan. Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321.
Kapal berangkat dari Dermaga Batu Ampar pukul 09.00 WIB dan tiba di titik pertemuan pada pukul 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pada pukul 10.50 WIB, dengan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.
Proses ini turut disaksikan oleh pihak APMM, Imigrasi Malaysia, perwakilan Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.
Penjemputan berjalan lancar dan mencerminkan sinergi erat antara Bakamla dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum.
Editor: Agung