
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta rumah susun (rusun) dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga Jakarta akan menikmati pembebasan pajak ini, kecuali mereka yang tergolong mampu.
“Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” ujar Pramono saat mengunjungi Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2025.
Pramono menjelaskan bahwa setiap wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan pajak untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu properti, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP tertinggi berdasarkan data per 1 Januari 2025. Rumah kedua akan mendapat pembebasan pajak sebesar 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap dimiliki oleh golongan mampu.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Agung

