
J5NEWSROOM.COM, Kontroversi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat. Kali ini, ijazah Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta turut menjadi sorotan dan dipertanyakan keabsahannya.
Pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassumah atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyebut bahwa permasalahan ijazah SMA Jokowi lebih rumit dibandingkan dengan isu ijazah UGM.
“Kalau soal ijazah SMA-nya Jokowi, ini lebih ruwet dan lebih parah dan lebih kompleks dari ijazah UGM,” tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, Kamis, 17 April 2025.
Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 6 Surakarta pada periode 1977 hingga 1980 dan lulus dari sekolah tersebut.
“Padahal SMA Negeri 6 Surakarta baru berdiri tahun 1985,” ungkap Dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa sebelum bernama SMA Negeri 6 Surakarta, sekolah tersebut adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Surakarta yang baru berganti nama pada 9 Agustus 1985.
“Artinya, jika ada siswa yang mengaku pernah bersekolah di SMA 6 Surakarta pada tahun 1977–1980, maka bisa diibaratkan seperti makhluk dari masa depan,” ujar Dokter Tifa.
Menurutnya, SMPP adalah sekolah percontohan dengan kurikulum yang berbeda dari SMA reguler, di mana masa studi berlangsung selama empat tahun, bukan tiga tahun seperti pada umumnya.
“Jadi jika Jokowi mengaku masuk SMPP 40 Surakarta pada tahun 1977, maka ia seharusnya baru lulus di tahun 1981,” lanjutnya.
Dengan begitu, imbuhnya, apabila Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, maka ia semestinya tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1981, bukan 1980.
“Dan ijazah SMA-nya tentu bukan dari SMA 6 Surakarta yang saat itu belum ada, tetapi dari SMPP 40 Surakarta dan baru akan dikeluarkan pada tahun 1981, bukan 1980,” pungkas Dokter Tifa.
Sebelumnya, pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, juga menggugat keabsahan ijazah Jokowi dan menunjuk tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
“Saya menggugat karena tim kami menemukan fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, menurut laman UGM, berasal dari SMA 6 Kota Surakarta. Itu jelas tidak benar,” kata Taufiq kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin, 14 April 2025.
Ia resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kota Solo karena alamat Jokowi berada di wilayah kota tersebut.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Jokowi sebagai Tergugat I, tetapi juga kepada tiga pihak lainnya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Taufiq mengklaim bahwa berdasarkan keterangan dari teman seangkatan Jokowi, ijazah yang dimiliki bukan dari SMA Negeri 6 Solo melainkan dari SMPP. Ia menilai SMAN 6 Solo juga layak digugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan alumnus sekolah tersebut.
Menanggapi isu ini, Jokowi sebelumnya menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus mempermasalahkan keaslian ijazahnya dari UGM. Ia menekankan bahwa yang menuduh seharusnya mampu membuktikan.
“Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara, karena sudah ada penjelasan dari Rektor UGM, dan terakhir juga dari Dekan Fakultas Kehutanan. Semuanya sudah sangat jelas,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.
Editor: Agung