OJK Dorong Penggunaan AI di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi perbankan di Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Foto: OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan yang dilakukan secara bertanggung jawab.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4).

Dian menyampaikan bahwa Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bagi industri bank umum merupakan panduan untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI), termasuk advanced AI systems, dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab di perbankan.

Penggunaan kecerdasan artifisial memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.

Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.

Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan, guna memastikan bahwa sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain:

  • Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan,
  • POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum,
  • SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan
  • SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).

Proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practices, antara lain AI Act di Uni Eropa, panduan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta benchmarking pada beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik sangat diperlukan. Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespons perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Dian mengingatkan bahwa daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank saat ini dan di masa mendatang sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian.

Editor: Agung