Kemenag Perketat Layanan Haji Khusus, Fokus pada Perlindungan dan Kesiapsiagaan Petugas

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. (Foto: Kemenag)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memperketat standar layanan bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan diberikan pada aspek perlindungan jemaah, termasuk ketersediaan fasilitas kesehatan rujukan dan asuransi yang benar-benar dapat diandalkan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa sebagian besar jemaah haji khusus merupakan lanjut usia atau mereka yang membutuhkan perhatian lebih. Oleh karena itu, pelayanan kepada mereka tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan administratif, melainkan memerlukan sistem pendukung yang menyeluruh.

“Salah satu syarat utama yang kami tegaskan kepada setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah adanya kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan sejumlah kasus di mana jemaah kesulitan mendapatkan penanganan karena tidak ada rujukan medis yang jelas, tidak didampingi dokter, atau asuransi belum dapat digunakan secara efektif,” ujar Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, setiap PIHK diwajibkan memiliki skema penanganan darurat yang jelas, termasuk keberadaan dokter pendamping, rumah sakit mitra yang dapat diakses cepat, serta sistem komunikasi tanggap darurat yang aktif.

Guna memperkuat perlindungan bagi jemaah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus juga tengah menyusun standar minimum layanan asuransi yang wajib dipenuhi oleh seluruh PIHK. “Asuransi harus menjadi instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Nugraha.

Dalam rangka meningkatkan kesiapan petugas, Kementerian Agama juga telah menggelar orientasi perdana bagi petugas haji khusus. Kegiatan ini diikuti oleh petugas dari 156 PIHK dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji Indonesia.

Menurut Nugraha, para petugas lintas instansi ini dituntut untuk bekerja secara terpadu sebagai satu tim demi memastikan pelayanan optimal kepada jemaah di Tanah Suci.

Adapun kloter pertama jemaah haji khusus dijadwalkan berangkat pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau sekitar 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus.

“Penyelenggaraan haji bukan hanya soal logistik atau bisnis perjalanan, melainkan amanah ibadah. Tugas kita adalah memastikan jemaah kembali dengan selamat, sehat, dan tenang,” tutur Nugraha menutup pernyataannya.

Editor: Agung