Tanggapi Truk Tanpa Uji KIR Tewaskan Warga, DPRD Batam Desak Evaluasi Armada dan Soroti Lemahnya Pengawasan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Batam bersama Dinas Perhubungan dan perwakilan perusahaan di DPRD Kota Batam, Rabu (7/5/2025).

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kecelakaan maut yang melibatkan truk milik PT Budi Jasa di Simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, yang menewaskan seorang pengendara motor, memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Batam. Truk tersebut diketahui tidak memiliki uji KIR aktif sejak pertengahan 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan dan perwakilan perusahaan di DPRD Kota Batam, Rabu (7/5/2025). Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menyatakan bahwa truk terakhir kali menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023 dan masa berlaku berakhir pada 29 Juni 2024.

“Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi layak jalan dan seharusnya tidak dioperasikan,” ujar Salim dalam rapat tersebut.

Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui adanya kelalaian pihak perusahaan dalam memperpanjang uji KIR. Menurutnya, truk sempat lama tidak beroperasi karena perbaikan, sehingga pengurusan administrasi terabaikan. “Kami akui lalai. Karena lama tidak jalan, kami jadi lupa perpanjang KIR setelah truk diperbaiki,” katanya.

Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh DPRD Kota Batam. Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke PT Budi Jasa dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian operasional sementara.

“Kami akan cek langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berat, operasional perusahaan harus dihentikan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Nada lebih tegas disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo. Ia menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian sistemik dari perusahaan. “Menurut saya, ini 1000 persen kesalahan perusahaan. Ini nyawa yang melayang, Pak,” ujarnya dengan nada geram.

Arlon, yang pernah berprofesi sebagai sopir, juga menyoroti pentingnya sistem pengereman kendaraan. “Rem itu nyawa. Kalau rem blong, selesai sudah,” ucapnya.

DPRD juga menilai pengawasan dari Dinas Perhubungan Kota Batam terlalu longgar. Arlon mengungkapkan bahwa razia gabungan untuk pengecekan KIR yang dulu rutin dilakukan kini jarang terlihat. “Ini harus dibenahi. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PT Budi Jasa mengoperasikan lima armada, namun dua di antaranya tidak memiliki KIR aktif. Selain itu, pengecekan teknis terhadap kendaraan hanya dilakukan secara verbal, tanpa dokumentasi resmi.

DPRD mendesak agar Dishub Batam mengambil langkah tegas. “Kalau truknya tidak layak, cabut semua KIR-nya, kumpulkan semua izinnya. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Arlon.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menyatakan bahwa penyebab sementara kecelakaan diduga akibat kegagalan sistem rem.

“Ditemukan kebocoran pada sistem rem kendaraan. Sopir tidak terbukti berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, namun saat ini diamankan di Polresta Barelang atas inisiatif sendiri demi alasan keselamatan,” jelasnya.

Editor: Agung