
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Selat Durian, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (13/5/2025) dini hari.
Dari hasil operasi tersebut, TNI AL menyita narkotika jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1.200 kilogram. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,057 triliun.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I. M. Wira Hady A.W., mengatakan, penyelundupan dilakukan menggunakan kapal ikan berbendera Thailand yang masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin.
“Kapal berlayar dengan kecepatan tinggi dan tidak mengindahkan perintah berhenti dari petugas patroli. Setelah dikejar dan dihentikan, petugas menemukan lima awak kapal yang terdiri dari satu nakhoda warga negara Thailand dan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar,” ujar Wira dalam keterangan pers, Rabu (15/5/2025).
Pemeriksaan awal menunjukkan kapal tidak memiliki dokumen pelayaran dan tidak laik laut. Setelah dikawal menuju pangkalan, tim patroli melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan 95 karung berisi 1.900 bungkus teh China, yang masing-masing dikemas dalam dua jenis warna karung. Karung berwarna kuning diduga berisi sabu, sedangkan karung putih berisi kokain.
Berdasarkan pengujian menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L milik Bea Cukai Kepri, kandungan pada barang tersebut positif mengandung methamphetamine, senyawa aktif dalam sabu.
Menurut perhitungan, sabu dan kokain sebanyak itu berpotensi merusak lebih dari 15 juta jiwa. Dengan asumsi harga pasar sabu Rp 1,5 juta per gram dan kokain Rp 5 juta per gram, nilai penyelundupan mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Penggagalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL untuk memperkuat pengawasan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Wira menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi. Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ini ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” ujar Wira.
Editor: Agung

