Inilah Jalur Gelap iPhone Bekas dari Singapura ke Jakarta Transit Batam

Terdakwa Kendri (tengah), pemilik toko handphone yang diduga sebagai aktor utama penyelundupan ratusan iPhone saat bersaksi di PN Batam, Rabu (14/5/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas dari Batam ke Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa Yeyen Tumina duduk tenang di kursi pesakitan. Sementara satu nama baru, Kendri, mencuat dalam pusaran perkara penyelundupan itu. Kendri, pemilik sebuah toko ponsel di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, diduga sebagai aktor utama di balik penyelundupan ratusan iPhone tersebut.

Kendri bukan sekedar saksi, ia juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam sidang yang dipimpin hakim Fery Irawan bersama Monalisa dan Rinaldi, pria bertubuh kecil itu diduga sebagai otak di balik pengiriman ilegal ponsel dari Batam –yang dibungkus rapi dalam koper dan dibawa langsung ke Jakarta via Bandara Internasional Hang Nadim.

“Saya dapat barang dari Iwan, dia biasa urus barang dari Singapura,” kata Kendri tenang.

Keterangan Kendri mulai merangkai potongan skema penyelundupan. iPhone XR bekas itu dibeli dari seseorang bernama Iwan, yang disebut-sebut memiliki jalur belanja di Singapura. Barang dikirim ke rumah Kendri, lalu diserahkan ke Yeyen untuk diterbangkan ke Jakarta.

Di hadapan hakim Monalisa, yang terus menggali motif dan keuntungan bisnis ini, Kendri berdalih tak banyak tahu. Ia hanya menyebut harga iPhone bekas di Singapura sekitar 100 dolar, atau sekitar Rp 2,335 juta per unit. Ke tangan pembeli di Semarang, ponsel itu dilepas Rp 2,450 juta tanpa garansi. Marginnya tipis sekitar Rp 100 ribu atau setara 10 dolar Singapura.

“IMEI-nya aktif tiga bulan saja. Kalau mau diperpanjang, saya biasa bayar Rp 110 ribu untuk masa aktif tambahan,” ujar Kendri.

Namun dalih itu tak serta-merta meyakinkan majelis hakim. Kendri mengaku tak tahu proses pengiriman detail dan menolak dikaitkan dengan keuntungan lebih.

Yeyen, terdakwa utama, mengakui membawa sendiri 100 unit iPhone itu dalam koper. Namun perempuan itu mengklaim hanya menjalankan perintah. Ia ditangkap petugas bandara saat koper berisi ponsel diperiksa.

“Saya cuma diminta bawa, lalu ditahan saat koper diperiksa,” kata Yeyen.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Galang menghadirkan Norman, seorang aparat TNI yang berdinas di Bandara Hang Nadim. Ia mengaku sudah lima kali membantu penyelundupan ponsel dari Batam. Ia bertugas memindahkan barang dari toko ke koper milik Yeyen.

“Dari Kendri, saya terima 100 unit. Lalu kami bertemu di toko area bandara dan saya bantu masukkan ke koper,” tutur Norman. Ia dibayar Rp 60 ribu per unit.

Yeyen membantah pernyataan Norman. Menurutnya, ia hanya empat kali bertemu Norman dan hanya tiga kali menerima bantuannya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Agung