Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada perusahaannya. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Kepastian penangkapan disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu, 21 Mei 2025. Meski belum menjelaskan secara rinci peran Iwan dalam kasus tersebut, Febrie membenarkan bahwa penangkapan berkaitan dengan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun statusnya masih umum karena belum ada penetapan tersangka secara resmi.

Nama Sritex menjadi sorotan setelah perusahaan diketahui memiliki utang mencapai Rp 26,2 triliun, terdiri atas utang kepada kreditur separatis sebesar Rp 716,7 miliar dan tagihan dari kreditur konkuren senilai Rp 25,3 triliun.

Perusahaan resmi dinyatakan pailit setelah rapat kreditur yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, dan secara efektif berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Akibat putusan tersebut, lebih dari 8.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan total karyawan Sritex Group yang terdampak PHK mencapai 10.665 orang.

Editor: Agung