
J5NEWSROOM.COM, Sebanyak sembilan warga negara Indonesia batal berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah petugas Imigrasi Medan mencurigai mereka hendak menunaikan ibadah haji secara tidak resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebut kecurigaan timbul saat proses pemeriksaan dokumen. Petugas mendapati jawaban yang tidak konsisten dari para calon penumpang terkait tujuan keberangkatan mereka.
“Ada yang mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara yang lain menyebut hendak bekerja. Ketidaksesuaian ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Uray dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa kesembilan orang tersebut memiliki tiket penerbangan yang sama, namun saling tidak mengenal. Bahkan dua di antaranya mengaku sebagai agen perjalanan yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan haji menggunakan visa kerja.
Uray menegaskan bahwa penggunaan visa kerja untuk ibadah haji tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, petugas segera menunda keberangkatan mereka demi mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi yang berisiko dan tidak menjamin perlindungan hukum bagi jamaah.
“Melalui jalur resmi bukan sekadar soal aturan, tapi juga untuk menjamin keselamatan dan perlindungan diri selama berada di luar negeri,” tutup Uray.
Editor: Agung

