
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan karena Haryanto pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 Mei 2025, penyidik mendalami peran Haryanto dalam struktur Kemnaker yang menangani urusan TKA. Namun, usai pemeriksaan, Haryanto enggan memberikan keterangan kepada media.
KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka sejak Mei 2025 dalam kasus ini, meski belum diumumkan secara resmi kepada publik. Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar melalui pemerasan terhadap calon TKA.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, empat dari delapan tersangka merupakan pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk Haryanto, Suhartono, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Keempatnya telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama dengan Haryanto.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 26 Mei 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap calon tenaga kerja asing.
Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 11 mobil dan dua sepeda motor yang kini telah diamankan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Editor: Agung

