
J5NEWSROOM.COM, Medan – Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yaitu dua camat dan dua lurah, dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine massal yang digelar di rumah dinas Walikota Medan pada 26 April 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara terhadap jajaran ASN hingga tingkat kelurahan.
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa Camat Medan Johor, AF, terindikasi menggunakan alprazolam dengan resep dokter, sementara Camat Medan Barat, HS, diketahui pernah menjalani rehabilitasi dan mengaku menggunakan obat penenang. Dua lurah lainnya, yaitu Lurah Gaharu, HSS, positif menggunakan sabu, sedangkan Lurah Petisah Hulu, EEL, diketahui mengonsumsi ganja.
Rico menegaskan bahwa ASN yang terlibat akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan atau pemecatan jika terbukti menggunakan narkoba lebih dari satu kali. Saat ini, mereka akan dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses lanjutan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dan menilai apakah para ASN tersebut perlu menjalani rehabilitasi. Ia juga menyampaikan akan meminta persetujuan keluarga jika diperlukan perawatan lebih lanjut.
Editor: Agung

