
J5NEWSROOM.COM, Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp18,48 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 4 Juni 2024. Selain Agus Herijanto, terdakwa lainnya adalah Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara. Sementara Aprialely divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bangunan TES yang semestinya menjadi tempat evakuasi bagi masyarakat terdampak tsunami justru terbengkalai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Hasil kajian tim ahli dari ITB menyebutkan bahwa bangunan tersebut gagal mencapai tujuan perencanaan, tidak optimal sebagai shelter, mengalami cacat konstruksi, serta dalam kondisi tidak layak digunakan.
KPK menyambut baik putusan hakim yang dinilai telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Proyek shelter tsunami yang dimenangkan oleh PT Waskita Karya senilai Rp19,6 miliar itu kini dinilai sebagai proyek yang mengalami total kerugian atau total loss.
Editor: Agung

