Kebijakan Jam Malam Tunjukkan Komitmen KDM Lindungi Masa Depan Pelajar Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

J5BEWSROOM.COM, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang pemberlakuan jam malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk membangun karakter generasi muda yang sejalan dengan nilai Panca Waluya, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Menurut Dadan Wardana, mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, meskipun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, hal ini menunjukkan keberanian KDM sebagai pemimpin yang memahami pentingnya perubahan sosial. Dadan menyebutkan bahwa kasus kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan di malam hari.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat represif, melainkan preventif. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, melibatkan peran keluarga, sekolah, serta tokoh masyarakat.

Dadan juga menyoroti pentingnya perlindungan hak anak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kritik bahwa pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman, bukan membatasi gerak anak, harus dipandang sebagai masukan yang membangun.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah juga perlu terus meningkatkan keamanan, menyediakan ruang publik yang ramah anak, dan memperkuat ekosistem sosial. Namun, Dadan meyakini bahwa pembangunan sosial tidak cukup dengan program infrastruktur saja, melainkan juga membutuhkan langkah intervensi sosial yang berani dan tepat.

Ia mengakui bahwa setiap kebijakan besar selalu menghadirkan perdebatan, namun keputusan sulit sering kali menjadi titik awal perubahan. Bagi Dadan, kebijakan ini mencerminkan komitmen KDM dalam melindungi generasi muda dan menjadi langkah awal dalam menata ulang tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Editor: Agung