
J5NEWSROOM.COM, Batam – Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri yang juga mantan Gubernur Provinsi Kepri, H. Ismeth Abdullah tidak bisa tinggal diam, melihat dampak pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan oleh PLN Batam yang menyebabkan seorang bayi berusia 10 bulan sesak napas di dalam lift DC Mall Batam, Jumat malam (30/5/2025) lalu.
Untuk mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai insiden tersebut, Senator Ismeth Abdullah mengundang Manager Diamond City (DC) Mall Batam, Susanto ke kantor DPD RI di Batam Center, Rabu (11/6/2025). Dalam pertemuan itu, Susanto didampingi oleh dua orang staf DC Mall. “Terimakasih Pak Susanto sudah bersedia hadir, saya ingin mendengar langsung bagaimana peristiwa pemadaman listrik PLN Batam di DC Mall,” ujar Ismeth Abdullah.
Susanto pun menuturkan kronologis kejadian pemadaman listrik PLN Batam di DC Mall yang sampai ada pengunjung terjebak dalam lift. “Iya, memang benar PLN Batam melakukan pemadaman listrik dua kali pada malam itu. Jadi, pada saat pasokan listrik dari PLN Batam padam, kami langsung menghidupkan genset, tapi kan tidak bisa langsung hidup, perlu waktu beberapa menit,” tutur Susanto.
Pada saat listrik padam itu, lanjut Susanto, ternyata ada pengunjung yang terjebak dalam lift, pasangan suami istri dengan bayinya yang masih berusia 10 bulan. Setelah kejadian itu, Manajemen DC Mall melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk meminta maaf kepada kedua orang tua bayi.
BACA JUGA: PLN Batam Bantah Padamkan Listrik DC Mall 4 Kali, Hanya 2 Kali, Ada Sabotase?
“Apakah sebelum melakukan pemadaman, PLN Batam memberitahukan kepada Management DC Mall,” tanya Senator Ismeth Abdullah.
“Tidak ada, pak.” Tegas Susanto.
“Kami berharap sebelum PLN Batam memadamkan aliran listriknya, ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga kami dapat melakukan persiapan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, mantan Kepala Badan Otorita (OB) Batam itu menegaskan, seharusnya PLN Batam sebelum memutuskan aliran listrik harusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumennya. Apalagi ini konsumen bisnis seperti pusat perbelanjaan dan mall.
Karena itulah, Senator Ismeth Abdullah berencana akan memanggil pihak PLN Batam untuk membahas mengenai keluhan-keluhan masyarakat Batam ini. “Kami DPD RI punya hak untuk memanggil PLN Batam,” lanjut Ismeth Abdullah menegaskan.
BACA JUGA: Gegara Pemadaman Listrik PLN Batam, Bayi 10 Bulan Sesak Napas Terjebak dalam Lift DC Mall
Sementara itu, tokoh masyarakat Batam mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain menegaskan, harapan Manajemen DC Mall Batam itu adalah kewajiban bagi PLN Batam. Sama seperti ketika PLN Batam bisa langsung memutus aliran listrik jika ada pelanggan yang telat membayar listrik.
“Ini kewajiban bagi PLN Batam untuk memberitahukan kepada masyarakat sebelum melakukan pemadaman listrik, ini diatur dalam undang-undang, ada undang-undang pelayanan publik, undang-undang BUMN dan sebagainya. Jadi, PLN Batam tidak bisa seenaknya begitu saja memadamkan aliran listrik, ini merugikan masyarakat,” tegas Yudi Kurnain kepada J5NEWSROOM.COM, Jumat (12/6/2025).
Apalagi, lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Kepri itu, dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik sudah diatur, bahwa PT PLN Batam wajib memberikan kompensasi kepada konsumen jika terjadi pemadaman listrik yang melebihi batas waktu tertentu dalam sebulan. Aturan ini menunjukkan bahwa pemadaman listrik harus dikelola dengan baik dan transparan, termasuk pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen.
“PLN Batam ini sudah wanprestasi, tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dulu sebelum ada pergantian Dirut PLN Batam, tidak seperti ini, masyarakat diberitahu jika akan ada pemadaman listrik, kecuali faktor bencana alam,” papar Yudi Kurnain mengakhiri.
Editor: Agung

