Perseteruan Dua Eks Menteri: Djan Faridz Polisikan Hayono Isman Terkait Sengketa Rumah

Mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman dan mantan Menteri Perumahan era SBY, Djan Faridz. (Foto: Repro)

J5NEWSROOM.COM, Dua tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai menteri terlibat dalam konflik hukum. Mantan Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djan Faridz, melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Orde Baru, Hayono Isman, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan bahwa Hayono Isman diduga telah secara tidak sah menempati sebuah rumah yang kini dimiliki Djan Faridz, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Robby Budiansyah selaku kuasa dari Djan Faridz, didampingi oleh kuasa hukum Billy Elanda dari firma hukum Gani Djemat & Partners. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1570/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Rumah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut pihak pelapor, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.

Sertifikat kepemilikan rumah tersebut juga telah dibalik nama menjadi atas nama Djan Faridz. Sebelum melapor ke pihak kepolisian, Robby menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah tersebut.

“Sayangnya, hingga tenggat waktu yang diberikan habis, rumah itu masih ditempati oleh Pak Hayono Isman dan keluarganya,” ujar Robby dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Juni 2025.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Hayono Isman, Victor RM Sohilait, menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa rumah tersebut dibeli secara mencicil dari seseorang bernama Hasan Ahmad.

“Masih dalam proses. Kami punya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kuitansi cicilan. Tapi tidak bisa kami buka sekarang, nanti akan kami ajukan di pengadilan,” ujar Victor.

Editor: Agung