Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kepri Soroti Perjanjian Kerja LC Asing di First Club Batam

LC Vietnam Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, tersangka pengeroyokan DJ Stevanie (24) di First Club Batam. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri menyoroti persoalan ketenagakerjaan di First Club Batam, menyusul kasus dugaan pengeroyokan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam terhadap seorang Disc Jockey (DJ) lokal.

Selain menindaklanjuti kehadiran tenaga kerja asing, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Provinsi Kepri juga menemukan sejumlah karyawan di tempat hiburan malam itu tidak memiliki perjanjian kerja resmi dengan pihak manajemen.

“Secara keseluruhan, kami minta agar hubungan kerja antara karyawan dan manajemen dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerja,” kata Sekretaris Disnaker Kepri, Jhon Barus, saat dihubungi pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Jhon, perjanjian kerja tersebut harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja. Namun, ia belum dapat merinci jumlah karyawan yang belum memiliki kontrak kerja resmi.

“Perjanjian kerja itu merupakan ranah Disnaker Kota. Kami sudah menyarankan agar ditindaklanjuti di sana,” ujarnya.

Terkait dugaan dua WNA Vietnam bekerja secara ilegal sebagai pemandu lagu (LC), Jhon menyatakan pihaknya masih mengacu pada keterangan dari manajemen First Club yang mengklaim bahwa keduanya hanyalah pengunjung.

BACA JUGA: Tindakan Brutal LC Asal Vietnam di First Club Buka Tabir Kelam Pengawasan Orang Asing di Batam

“Kami belum bisa menyimpulkan apakah mereka LC, karena kami belum mendapat keterangan dari korban. Kami hanya menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Pemko Batam tidak akan mentoleransi keberadaan tenaga kerja asing ilegal, khususnya di sektor hiburan malam. “Kalau ada pekerja asing yang tidak sesuai aturan, saya pastikan tak ada kompromi,” ujarnya, Rabu (18/6/2025), di Kantor DPRD Batam.

Meski belum memperoleh laporan detail, Amsakar menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi dugaan praktik kerja ilegal tersebut. “Saya akan turun langsung dan cek ke lapangan,” katanya.

BACA JUGA: Dua LC Vietnam Tersangka: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Bentrok di First Club Batam

Di sisi lain, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga masih memverifikasi status keimigrasian dua WNA tersebut. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (VoA), yang tidak mengizinkan aktivitas kerja.

“Visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja. Kalau nanti terbukti mereka bekerja, itu jelas pelanggaran keimigrasian,” ujar Kharisma, Senin (15/6/2025).

Hingga kini, status pekerjaan dan izin tinggal kedua WNA Vietnam tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan instansi terkait.

Editor: Agung