Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Setelah dua kali mangkir, anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran sebelumnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Gus Sadad dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis, 26 Juni 2025. Gus Sadad dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Selain Gus Sadad, empat orang saksi lainnya turut diperiksa, termasuk anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi dan sejumlah pihak swasta.

Pemeriksaan mendalami alokasi serta mekanisme penganggaran dana hibah. Gus Sadad sebelumnya absen dari dua kali panggilan dengan alasan kegiatan dewan dan urusan partai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini melalui surat penyidikan tertanggal 5 Juli 2024. Meskipun belum diumumkan resmi, sejumlah nama politisi dari berbagai partai diduga termasuk dalam daftar tersangka, termasuk dari PDIP, Demokrat, dan Gerindra.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah berbagai lokasi di Jawa Timur dan Jakarta, termasuk rumah dinas eks Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Pemeriksaan terhadap Abdul Halim juga telah dilakukan terkait pengetahuannya soal aliran dana hibah tersebut.

Editor: Agung