Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin 23 Juni 2025. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengaku kliennya belum mengetahui soal pencegahan tersebut.

Nadiem sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025, selama hampir 12 jam dengan total 31 pertanyaan. Salah satunya terkait rapat internal yang disebut sebagai awal mula kebijakan pengadaan Chromebook.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dasar hingga menengah yang menggunakan sistem operasi Chrome OS. Namun, efektivitas perangkat ini dipertanyakan karena ketergantungan pada jaringan internet, sementara akses internet belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam proses pengadaan dengan total nilai mencapai hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun melalui APBN dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dugaan pengarahan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan menjadi salah satu poin utama penyelidikan dalam perkara ini.

Sumber: RMOL
Editor: Agung