
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum strategis untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif di Indonesia secara lebih proporsional dan efektif.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Sultan menyebut inovasi format pemilu ini sebagai upaya bertahap menuju demokrasi yang lebih berkualitas.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya antisipasi perubahan data pemilih, mengingat jeda dua tahun antar pemilu dapat mempengaruhi daftar pemilih tetap secara signifikan. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sultan juga menilai keputusan MK ini membuka peluang untuk menyelaraskan ulang regulasi perundangan, khususnya terkait Undang-Undang MD3. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pemisahan antara UU yang mengatur lembaga-lembaga legislatif nasional seperti MPR, DPR, dan DPD, dengan UU tersendiri untuk DPRD sebagai bagian dari pemilu lokal.
Ia mengusulkan agar UU MD3 dipecah menjadi dua, atau bahkan dibuatkan masing-masing UU tersendiri untuk setiap lembaga legislatif agar lebih kontekstual dengan peran dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu yang konstitusional dilakukan dengan memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024.
Editor: Agung

