MAKI Desak KPK Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.

Permintaan ini disampaikan Boyamin usai KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Saya meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution, minimal sebagai saksi di KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.

Boyamin menilai bahwa pemeriksaan terhadap menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut penting dilakukan sesegera mungkin.

Menurutnya, jika suatu kasus melibatkan kepala dinas, maka kepala daerah sebagai atasan seharusnya turut dimintai keterangan.

“Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau pejabat eselon dua, sasarannya selanjutnya adalah kepala daerah. Kalau tidak menyentuh kepala daerah, mereka cenderung tidak tertarik,” kata Boyamin.

Pada Sabtu 28 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan lima dari enam orang yang ditangkap dalam OTT pada Kamis 26 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT Rona Na Mora.

OTT ini berkaitan dengan sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek-proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut mencakup preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp56,5 miliar; preservasi jalan yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan serta penanganan longsor tahun 2025; dan preservasi lanjutan jalan tersebut di tahun 2025.

Sementara itu, proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut mencakup proyek Jalan Sipiongot hingga perbatasan Labusel senilai Rp96 miliar, serta pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Secara keseluruhan, total nilai proyek-proyek tersebut mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar.

Editor: Agung