
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami seluruh keterangan yang dibutuhkan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan kesiapan Bobby untuk diperiksa.
“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, semua pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara akan dipanggil jika dibutuhkan, termasuk pejabat struktural di Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Bobby menyatakan kesiapan dirinya untuk diperiksa. Ia menyampaikan hal tersebut setelah beberapa bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, baik ke bawahan atau ke atasan, ya wajib memberikan keterangan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan.
Diketahui, lima dari enam orang yang ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dilakukan di bawah naungan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa lebih lanjut dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Editor: Agung