
J5NEWSROOM.COM, Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah menilai wacana penurunan komisi untuk layanan ojek daring (ojol) tidak perlu dilakukan dan justru bisa berdampak negatif bagi ekosistem industri ride hailing secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa aturan komisi maksimal 20 persen yang ditetapkan dalam Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022 sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah.
Menurut Piter, pengemudi saat ini memiliki kebebasan memilih aplikator dengan sistem komisi yang sesuai preferensi mereka. Ia mengibaratkan aplikator seperti mal dan pengemudi sebagai penyewa. Perbedaan komisi, menurutnya, mencerminkan perbedaan kualitas layanan yang ditawarkan masing-masing platform.
Piter juga memperingatkan bahwa seragamnya komisi tanpa mempertimbangkan kualitas layanan justru bisa merusak pasar. Selain itu, ia menyatakan bahwa penurunan komisi tidak otomatis meningkatkan pendapatan mitra pengemudi karena justru berisiko menurunkan permintaan dari konsumen akibat potensi kenaikan biaya layanan.
Editor: Agung

