
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Maruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Desember 2025, seiring penetapan Maruf sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah pencegahan tersebut pada Jumat, 4 Juli 2025. Maruf ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Kamis, 3 Juli, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Andi Wirawan yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Jonathan Hartono dari kalangan swasta. Namun, Andi mangkir dari panggilan dan meminta penjadwalan ulang, sementara Jonathan diperiksa terkait dugaan investasi yang dilakukan oleh tersangka.
Editor: Agung

