Kebijakan Bupati Kepulauan Aru Tidak Sinkron dengan Program Tol Laut

Ilustrasi Tol Laut. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kebijakan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terkait pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral serta minuman ringan dalam program tol laut, menuai penolakan dari Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia. Ketua Umum organisasi tersebut, Letwory, menilai langkah pemerintah daerah bertentangan dengan regulasi nasional yang telah ditetapkan.

Letwory menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pembagian kuota muatan sepenuhnya berada di tangan operator kapal tol laut seperti Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan Luas Line, bukan pada pemerintah daerah. Selain itu, pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan juga dianggap menyalahi ketentuan Permendag Nomor 53 Tahun 2020 yang justru mengakomodasi barang-barang tersebut dalam jenis muatan program tol laut.

Ia menyayangkan kebijakan yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, sehingga justru memicu polemik di lapangan. Surat edaran Bupati dengan nomor 500-2/280-1 hanya mengakomodasi sebagian consignee, menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi logistik. Sementara itu, larangan air mineral dan minuman ringan yang tertuang dalam surat nomor 500-2/235-1 dianggap bertentangan langsung dengan aturan yang berlaku.

Letwory menekankan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru fokus pada pengawasan harga barang dan peningkatan produksi lokal untuk muatan balik kapal tol laut, demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Editor: Agung