Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja di MK

Ilustrasi Gedung MK. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan fokus pada pasal-pasal yang memberikan kemudahan hukum terhadap percepatan proyek PSN.

Para pemohon menilai, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja justru menjadi alat legitimasi bagi penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak hidup dan ruang hidupnya. Mereka menyoroti berbagai proyek seperti Rempang Eco City, food estate di Papua, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai dijalankan tanpa menghormati hak atas tanah, partisipasi publik, serta prinsip kehati-hatian ekologis.

Permohonan ini mempersoalkan bagaimana PSN digunakan sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi yang dianggap menghambat investasi, termasuk dalam perlindungan lingkungan. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945.

Gugatan diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia. Sejumlah individu terdampak dari berbagai wilayah Indonesia juga ikut menggugat, termasuk warga Rempang, Merauke, Sepaku, dan Konawe. Salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Para pemohon mendorong MK agar pembangunan nasional tidak dijalankan dengan mengorbankan keadilan sosial dan lingkungan. Mereka berharap judicial review ini menjadi momen koreksi terhadap praktik pembangunan eksploitatif yang mengabaikan prinsip konstitusional dan kedaulatan rakyat.

Editor: Agung