KPK Masih Fokus Dalami Penggunaan Dana CSR BI oleh Heri Gunawan dan Satori

Kolase Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh dua anggota DPR dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya mendalami seluruh aliran dana CSR BI yang digunakan oleh para anggota DPR. Namun, saat ini penyidik masih memusatkan perhatian pada Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

“Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG, sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” ujar Asep kepada wartawan pada Minggu, 6 Juli 2025.

Keduanya diduga menggunakan yayasan tertentu sebagai sarana untuk memperoleh dana CSR BI. Bahkan, dana tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya. Asep sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Kemudian, penggeledahan berlanjut pada 19 Desember 2024 di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari dua lokasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga relevan.

Pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025, KPK juga menggeledah rumah Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9, RT 04/RW 07, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan.

Heri Gunawan sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024, namun mangkir dalam pemanggilan lanjutan pada 18 Juni 2025. Sementara itu, Satori telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, 21 April 2025, dan 18 Juni 2025. Ia disebut sebagai salah satu calon tersangka dalam perkara ini.

Editor: Agung