Kopdes Merah Putih Diawasi Ketat KPK dan Kejagung

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pengawasan terhadap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan secara ketat oleh aparat penegak hukum sebagai langkah preventif dan upaya mitigasi risiko, baik dari sisi kelembagaan maupun pengelolaan usaha.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih yang digelar secara daring, Senin, 7 Juli 2025.

“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Budi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pendampingan hukum serta literasi tata kelola koperasi, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan.

Sinergi dengan aparat penegak hukum ini bertujuan menghindari potensi penyimpangan, fraud, maupun moral hazard dalam proses penyaluran dan implementasi dana koperasi.

Setelah tahap pembentukan Kopdes Merah Putih, saat ini pemerintah mulai fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara konkret di lapangan.

“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” ujar Budi.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa Satgas telah menyepakati pembentukan koperasi percontohan yang tersebar di 38 provinsi.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ungkap Ferry.

Ia juga berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap wilayah, terutama di 92 lokasi mock up yang telah ditentukan.

Editor: Agung