
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk dipenjara atau bahkan dibunuh, sebagai bentuk keteguhan terhadap pembelaannya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia dituding menyetujui kebijakan impor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar.
Mantan anggota tim sukses calon presiden Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Agung

