Proses Sertifikat Tanah Charlie Chandra Disorot karena Kejanggalan

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang yang berlangsung Selasa, 8 Juli 2025, tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait proses balik nama sertifikat yang dinilai janggal.

Ketiga saksi tersebut adalah Nisan Pelor, mantan Mandor Perangkat Desa; Marimin, mantan Kepala Seksi Hukum BPN Kabupaten Tangerang; dan Johan, pensiunan ASN dari instansi yang sama.

Dalam keterangannya, Nisan Pelor mengaku pernah menerima uang sebesar Rp132.450.000 dari pihak Charlie Chandra. Uang tersebut ia terima melalui menantunya, Rendi, dan berasal dari gadai Akta Jual Beli (AJB). Ia mengaku membagi uang tersebut dengan Marimin.

Sementara itu, Marimin mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait tanah yang diberi kuasa kepadanya untuk diurus proses balik namanya. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung lokasi tanah karena surat kuasa diberikan di Jakarta. Menurutnya, ia hanya berperan sebagai pengarah dalam pembuatan AJB yang diminta oleh Nisan.

Marimin juga mengaku menerima sejumlah uang dari Nisan sebanyak tiga kali, dengan bantuan pegawai BPN Kabupaten Tangerang. Namun, proses balik nama tersebut ternyata terhambat karena sertifikat tanah yang diajukan dikembalikan oleh BPN. Alasannya, terdapat keberatan dari pihak ketiga.

Baru setelah munculnya keberatan tersebut, Marimin mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata telah memiliki izin lokasi yang dikeluarkan atas nama pihak Agung Sedayu. Di sinilah, menurut Marimin, Charlie Chandra baru bersikap lebih terbuka mengenai situasi yang sebenarnya.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat oleh Charlie Chandra dijadwalkan kembali pada Jumat, 11 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Agung