Serikat Pekerja Desak Yamaha Music Konsisten Jalankan Kesepakatan Damai

Pertemuan Tripartit antara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), pihak PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Polres Bekasi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Bekasi – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) mendesak PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama pada Rabu, 9 Juli 2025. Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi, usai terjadi perselisihan antara pekerja dan manajemen di pabrik yang berlokasi di Cikarang Timur.

Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais, mengapresiasi peran aktif Disnaker, Polres, serta dukungan TNI selama aksi damai berlangsung. Namun ia menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah komitmen nyata dari pihak perusahaan untuk menjalankan kesepakatan tersebut.

“Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen formalitas. Itu akan mencederai kepercayaan pekerja,” tegasnya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan industrial, kesepakatan yang lahir dari perundingan bipartit maupun tripartit memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jika perusahaan mengingkari isi kesepakatan, maka dianggap melanggar prinsip itikad baik.

Abdul Bais juga menyoroti keberadaan oknum konsultan eksternal yang diduga justru memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi menyesatkan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak proses mediasi, tapi juga menciptakan ketegangan antara pekerja dan manajemen.

“Tindakan itu bukan hanya tidak etis, tapi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.

Ia mendesak manajemen Yamaha untuk mengevaluasi pihak-pihak eksternal yang dilibatkan dalam pengelolaan konflik, agar upaya rekonsiliasi yang tengah dibangun tidak gagal karena intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bais juga berharap agar pemulihan hubungan industrial, termasuk pengangkatan kembali Ketua dan Sekretaris PUK yang sebelumnya diberhentikan, dapat dilakukan demi memperkuat kerja sama jangka panjang antara buruh dan manajemen.

“Ketika perusahaan menghargai hak pekerja dan menepati kesepakatan, maka buruh juga akan memberi kontribusi terbaik bagi kemajuan perusahaan,” tutupnya.

Editor: Agung