
J5NEWSROOM.COM, Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
“Jumlah keseluruhan DIM yang kita bahas mencapai 1.676. Rinciannya, DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional 295, kemudian ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 merupakan substansi baru,” jelas Habiburrokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pembahasan sudah rampung dan Komisi III siap melanjutkan ke pembahasan tingkat I. Ia menilai revisi KUHAP sangat mendesak untuk segera disahkan demi menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil.
“KUHAP yang lama sudah tidak relevan lagi dan dinilai tidak adil. Kita perlu segera menggantinya dengan KUHAP baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum modern. Makanya kalau bisa dipercepat, ya lebih baik,” ujarnya.
Terkait target waktu penyelesaian RUU KUHAP, Habiburrokhman belum memberikan tanggal pasti. Ia menyebut tahapan selanjutnya, yaitu tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), akan mulai bekerja malam ini, termasuk secara daring.
“Timus dan timsin akan mulai menyinkronkan, termasuk perubahan urutan dan penomoran pasal serta redaksional. Kita tidak bisa tetapkan target pasti, tapi proses akan berjalan sesuai mekanisme DPR,” tutupnya.
Editor: Agung

