Jaksa KPK Tolak Seluruh Dalil Pledoi Hasto Kristiyanto dalam Sidang Tipikor

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama tim penasihat hukumnya. Penolakan tersebut dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

“Dengan memperhatikan seluruh pokok pembelaan, penuntut umum menyatakan menolak seluruh dalil dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat replik.

Jaksa menyatakan, setidaknya ada 16 dalil pembelaan yang disampaikan oleh Hasto dan kuasa hukumnya yang dianggap tidak berdasar secara hukum. Dalam perkara ini, tim jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Beberapa poin pembelaan Hasto yang ditolak jaksa antara lain adalah klaim bahwa dirinya tidak memiliki motif dan tidak mendapatkan keuntungan dari dugaan perintangan penyidikan, serta bahwa tuduhan tersebut hanya didasarkan pada asumsi tanpa dukungan dua alat bukti yang sah.

Selain itu, tim hukum Hasto berdalih bahwa perintah atau inisiatif penyuapan kepada Komisioner KPU dilakukan oleh pihak lain, tanpa sepengetahuan terdakwa. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti berupa data call detail record (CDR) yang menurut mereka tidak melalui proses digital forensik.

Dalil lain yang ditolak jaksa termasuk argumentasi bahwa tindakan Hasto merupakan bagian dari tugasnya sebagai Sekjen PDIP, bukan tindakan pribadi, serta sanggahan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terganggu atau terhambat.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut tidak menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, termasuk peran Hasto dalam upaya perintangan penyidikan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, sementara publik menanti arah hukum atas salah satu tokoh penting partai besar di Indonesia.

Editor: Agung