Geisz Ragukan Vonis Bebas Tom Lembong Meski Dakwaan Dianggap Lemah

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

Meski yakin Tom tidak bersalah, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku pesimistis terhadap hasil persidangan. Menurutnya, dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam proses hukum, namun ia meragukan putusan akan berpihak pada keadilan.

Geisz menilai penetapan tersangka terhadap Tom sejak awal telah janggal. Ia mengungkap bahwa audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru muncul setelah status tersangka diberikan pada akhir 2024.

Ia menyebut ada kecenderungan hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran. “Tom harusnya bebas, tapi saya tetap sangsi,” ucap mantan Komisaris Ancol itu.

Tom Lembong sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar. Ia juga didakwa melanggar UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP karena menyetujui impor tanpa prosedur koordinasi yang seharusnya.

Editor: Agung