
J5NEWSROOM.COM, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan menyampaikan empat poin penting. Pernyataan ini ia sampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Pertama, Anies mengaku kecewa terhadap hasil putusan tersebut dan menilai bahwa siapa pun yang mengikuti proses persidangan dengan akal sehat akan merasakan hal yang sama. Kedua, Anies menyebut Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi hukum.
Menurut Anies, jika sosok seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, maka masyarakat biasa memiliki potensi lebih besar mengalami hal serupa. Untuk itu, ia mendukung penuh langkah hukum apa pun yang akan diambil Tom dalam mencari keadilan.
Poin keempat yang ia sampaikan adalah perlunya reformasi hukum secara menyeluruh. Anies menegaskan bahwa jika kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan runtuh, maka hal itu dapat mengancam keberlangsungan negara.
Diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.
Editor: Agung