Pendukung Tom Lembong Geram dan Hadang Jaksa Usai Sidang Vonis: “Ayo Keluar, Pak!”

Puluhan pendukung Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berebut masuk ke ruangs sidnag Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025).(Foto: Kompas.com/Syakirun Ni’am)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Puluhan pendukung mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memadati ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025), menjelang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula.

Setelah sidang, para pendukung terlihat mencoba menghadang jaksa penuntut umum (JPU) di salah satu pintu keluar ruang sidang. Mereka berteriak lantang, menuntut jaksa keluar menemui mereka.

“Keluar, woy!”
“Ngumpet ya, ngumpet?”
“Ayo keluar, Pak Jaksa!”

Petugas keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan mencoba menghalau massa, namun para pendukung melawan.

“Gedung ini dibangun dari pajak saya!” teriak salah satu pendukung.

Sejak awal, sidang telah dipenuhi pendukung dan simpatisan Tom Lembong. Pantauan Kompas.com menunjukkan adanya dorong-dorongan antara massa dan petugas keamanan pengadilan maupun kepolisian saat mereka berusaha masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Demi menjaga ketertiban, tidak semua orang diizinkan masuk oleh petugas.

Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena tidak terbukti bahwa Tom menerima aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong terkait penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam operasi pasar dilakukan secara melawan hukum.

Menurut Hakim Purwanto, kebijakan impor gula pada 2016 hingga semester pertama 2017 tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor), serta melanggar Undang-Undang Perdagangan dan ketentuan dalam Permendag Nomor 117.

“Penerbitan persetujuan impor sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” ujar Hakim Purwanto.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya pihak lain telah terpenuhi. Dengan demikian, Tom dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang vonis, Tom Lembong terlihat menunduk tenang di tengah sorakan pendukungnya. Ia sempat mengangkat tangan dalam kondisi terborgol usai putusan dibacakan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Agung