Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain Soroti Proses Hukum Aktivis Yusril Koto

Tokoh masyarakat Batam yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain diwawancarai wartawan saat menghadiri sidang aktivis lingkungan Yusril Koto. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat aktivis lingkungan Kota Batam, Yusril Koto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/7/2025). Perkara ini menarik perhatian publik, termasuk tokoh masyarakat Batam yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain, yang turut hadir memantau jalannya persidangan.

Yusril Koto didakwa setelah mengunggah sepuluh video ke akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, pada 20 September 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menuding seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Budi Elvin, sebagai pihak yang diduga membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran uang dari aktivitas ilegal tersebut.

Dugaan itu muncul setelah terjadi keributan antara Yusril Koto, pemilik Kedai Kopi Datuak, dengan seorang PKL di depan ruko Grand BSI, Batam. Keributan kemudian dilerai oleh ayah angkat Budi Elvin. Sejak itu, muncul surat peringatan penggusuran PKL dari Satpol PP, yang memperkeruh situasi.

Menurut dakwaan jaksa, Budi Elvin mendatangi Yusril Koto untuk mengklarifikasi. Namun dalam pertemuan itu, Yusril merekam pembicaraan dan kemudian menyebarkan video tersebut dengan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Budi Elvin. Video itu juga menyebut adanya penerimaan uang dan merusak citra Satpol PP secara kelembagaan.

Atas tuduhan tersebut, Budi Elvin membantah keras dan menyatakan dirinya tidak pernah membekingi PKL maupun menerima setoran. Ia mengaku dirugikan secara moral dan khawatir akan dampaknya terhadap karier dan reputasinya sebagai aparat penegak perda.

Kuasa hukum Yusril Koto, Khairul Akbar, dalam pernyataannya menyebut bahwa dakwaan jaksa dinilai cacat formil. “Kami menilai ada kejanggalan dalam unsur dakwaan. Hak-hak konstitusional klien kami dalam menyampaikan pendapat harus dilindungi oleh hukum,” ujar Khairul.

Yudi Kurnain: Dahulukan Klarifikasi, Bukan Pidana

Tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, menyoroti pendekatan hukum yang diambil dalam kasus ini. Menurutnya, proses klarifikasi seharusnya menjadi langkah awal, bukan langsung membawa perkara ke ranah pidana.

“Kita bersyukur Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan beberapa pasal multitafsir dalam UU ITE. Jadi, masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pelayanan publik,” ujar Yudi.

Ia juga menyinggung kebijakan Kapolri yang mendorong penyelesaian secara persuasif dalam kasus-kasus serupa. “Saya justru khawatir, kebijakan baik di tingkat nasional tidak diikuti di tingkat daerah. Kritik itu seharusnya jadi bahan introspeksi, bukan kriminalisasi,” katanya.

Yudi mengingatkan bahwa jika kritik yang disampaikan masyarakat terbukti keliru, klarifikasi terbuka cukup menjadi penyelesaian. Namun jika benar, hal itu bisa menjadi masukan untuk perbaikan institusi.

“Masalah publik seperti ini seharusnya tidak langsung menyeret orang ke pidana. Negara malah harus menanggung biaya pemidanaan untuk masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau etis,” katanya.

Masih Bergulir

Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Yusril Koto didakwa melanggar Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A, atau Pasal 45 Ayat (6) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta ketentuan lain terkait pencemaran nama baik.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum dan pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Editor: Agung